[lihat poster]

Dalam rangka memperdalam pemahaman terhadap Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), baik secara filosofis, substansi kebijakan, serta implementasinya, maka Pusat Kajian Pendidikan Tinggi Katolik Indonesia (PKPTI) APTIK bermaksud melakukan kajian melalui acara diskusi. Untuk itu kami mengharap kehadiran pimpinan yayasan dan perguruan tinggi/dosen/tenaga kependidikan di lingkungan Perguruan Tinggi APTIK dalam acara diskusi yang akan diselenggarakan pada :

Hari/ tanggal : Jumat/ 7 Mei 2021
Waktu : 08.00 – 16.30 WIB

Tempat :
Luring : Ruang Seminar Auditorium Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Daring : Zoom video conference (link dikirimkan setelah konfirmasi)

Acara :
Diskusi APTIK dengan tema : “Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) : Dari   Filosofis Hingga Praktis”

Konfirmasi kehadiran mohon dilakukan melalui tautan : bit.ly/diskusiaptik paling lambat tanggal 4 Mei 2021.

 

Catatan :

Materi yang akan didiskusikan adalah sebagai berikut:

Putaran 1 : Aspek Filosofis Kebijakan MBKM

  1. Sebenarnya, dilandasi dan dilatarbelakangi oleh prinsip dan nilai-nilai pendidikan apa saja dari kebijakan MBKM ini ?
  2. Persoalan mendasar pendidikan tinggi apa saja yang ingin diatasi dengan kebijakan MKBM ini ?
  3. Apakah ada asumsi-asumsi mendasar yang harus terlebih dahulu dipenuhi supaya kebijakan MBKM berdampak signifikan mengatasi persoalan PT ?
  4. Sejauh mana kesesuaian Kebijakan MBKM dengan konstitusi apostolik tentang universitas Katolik, Ex Corde Ecclesiae (ECE)?

Putaran 2 : Aspek Substansi Kebijakan MBKM

  1. Sejauh mana dan pada wilayah mana kebijakan MBKM akan memunculkan persoalan baru di PT ?
  2. Adakah pihak yang akan merasakan kerugian atau sulit menyesuaikan diri dalam mewujudkan kebijakan MBKM di PT ?
  3. Sejauh mana PT harus memperbaharui kebijakan pelaksanaan kurikulum supaya kebijakan MBKM dapat terwujud ?

Putaran 3 : Aspek Implementatif dari Kebijakan MBKM

  1. Faktor-faktor apa yang dapat menjadi pendorong atau penghambat bagi pelaksanaan MBKM di PT ?
  2. Sejauh mana implementasi MBKM akan menimbulkan persoalan teknis penyelenggaraan program studi ?
  3. Ketika 40 sks dapat diperoleh di luar program studi/PT, apakah hal ini tidak menimbulkan persoalan finansial bagi PTS ?