Nomor : 507 /E2/TU/2020 22 April 2020
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Hal : Pemeringkatan Bidang Kemahasiswaan Tahun 2020

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

Dalam rangka peningkatan kualitas Perguruan Tinggi dan upaya pelaksanaan Pemeringkatan Bidang Kemahasiswaan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020, dengan hormat kami sampaikan agar Pimpinan Perguruan Tinggi dapat melaporkan kegiatan bidang kemahasiswaan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaporan dilakukan oleh operator perguruan tinggi melalui laman: http://simkatmawa.kemdikbud.go.id secara daring. Perguruan tinggi yang belum memperoleh akun Simkatmawa dapat mengisikan formulir registrasi dan mengunggah pindaian isian formulir terlampir;
2. Kegiatan yang dilaporkan adalah kegiatan kemahasiswaan (Institusi, Non Lomba, dan Prestasi Kemahasiswaan) yang dilaksanakan secara mandiri oleh perguruan tinggi periode 1 Januari s.d. 31 Desember Tahun 2019;
3. Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Belmawa) akan dihitung sesuai dengan prestasi perguruan tinggi yang diraih dan tidak perlu dilaporkan;
4. Periode pelaporan kegiatan kemahasiswaan dimulai dari tanggal 27 April s.d. 24 Juli 2020; dan
5. Dokumen yang dilaporkan harus sesuai dengan ketentuan dalam panduan.

Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon kepada Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi untuk dapat menindaklanjuti pelaksanaan pelaporan bidang kemahasiswaan agar terlaksananya program pemeringkatan kemahasiswaan tahun 2020.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan

TTD

Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan:
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

sumber: http://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/pemeringkatan-bidang-kemahasiswaan-tahun-2020/